Monograf

Pertanggung Jawaban Hukum Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Penulis

Dr. Ahmad Feri Tanjung, S.H., M.M., M.Kn. 
Dr. Ronald Hasudungan Sianturi, S.H., M.H. 

Editor
:
Prof. Dr. Ir. Nurhayati, MP
Cover & Tata Letak
:
Prayogi Ardiansyah
Jumlah Halaman
:
124 Halaman
ISBN
:
Tanggal Publikasi
:
2025-06-23

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
Proses pengadaan barang dan jasa, yang sering disebut sebagai lelang, umum dilakukan oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, dimulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian seluruh proses pengadaan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan.

 Pengadaan barang dan jasa adalah proses perolehan barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta, dimulai dari perencanaan hingga penyelesaian pengadaan. Berdasarkan KBBI, pengadaan barang dan jasa melibatkan tawaran harga dan pemborongan pekerjaan. Dalam konteks pemerintahan, pengadaan diatur oleh regulasi seperti Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa proses ini dibiayai oleh APBN/APBD dan mencakup identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. 
Kategori Buku
:
Monograf
Cetakan
:
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2025
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Hukum

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru