Referensi

Hukum Fintech Di Indonesia

Penulis

Dr. Joiverdia Arifiyanto SH., MH

Editor
:
Geofani Milthree Saragih S.H.
Cover & Tata Letak
:
Tri Selaras Cendekia
Jumlah Halaman
:
172 Halaman
ISBN
:
978-623-8781-15-7
Tanggal Publikasi
:
2024-11-01

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
    Hukum fintech di Indonesia merupakan topik yang semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi keuangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Fintech, atau teknologi keuangan, merujuk pada penggunaan teknologi untuk menyediakan layanan keuangan yang lebih efisien, cepat, dan terjangkau. Di Indonesia, pertumbuhan fintech telah membawa banyak manfaat, termasuk peningkatan akses terhadap layanan keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh bank konvensional. Namun, dengan pertumbuhan ini, tantangan hukum dan regulasi juga muncul, yang menuntut perhatian serius dari para pemangku kepentingan. 

     Aspek hukum dari fintech di Indonesia terutama berkaitan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur kegiatan fintech, termasuk Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan  Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang memberikan kerangka kerja untuk pengawasan dan perlindungan konsumen. Di sisi lain, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang sistem pembayaran dan pengaturan layanan teknologi keuangan melalui ruang uji (regulatory sandbox). Pendekatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. 
Kategori Buku
:
Referensi
Cetakan
:
Keempat
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2024
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Hukum

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru