Monograf

TIPIKOR Langkah Baru Dalam Pengembalian Aset

Penulis

DR. Ronald Hasudungan Sianturi, S.H., M.H 
DR. Ahmad Feri Tanjung, S.H., M.M., M.Kn 

Editor
:
Prof. Dr. Ir. Nurhayati, MP
Cover & Tata Letak
:
Prayogi Ardiansyah
Jumlah Halaman
:
175 Halaman
ISBN
:
Tanggal Publikasi
:
2025-07-31

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
Korupsi adalah fenomena yang telah menjadi perhatian global karena dampaknya yang merugikan di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan hingga kehidupan sosial masyarakat. Secara etimologis, istilah "korupsi" berasal dari bahasa Latin corruptio, yang berarti kerusakan, pembusukan, atau ketidakjujuran, mencerminkan esensi perilaku yang merusak tatanan dan integritas. Dalam bahasa Inggris, kata "corruption" mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, menunjukkan hubungan erat antara kekuasaan dan penyimpangan moral. Pengertian ini sejalan dengan terminologi dalam banyak bahasa lain, yang umumnya menggambarkan tindakan yang melibatkan pelanggaran norma moral, hukum, atau etika. Di berbagai budaya, korupsi sering kali dipandang sebagai ancaman serius terhadap keadilan dan pemerintahan yang baik, mempertegas sifat universal dari masalah ini (Gultom, 2018).

Secara definisi, korupsi memiliki cakupan yang luas dan kompleks. Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi." Definisi ini mencakup berbagai bentuk tindakan, seperti penyuapan, penggelapan, nepotisme, hingga konflik kepentingan. Penyuapan, misalnya, melibatkan pemberian uang, barang, atau manfaat lain untuk memengaruhi keputusan seseorang yang memiliki kewenangan. Sementara itu, nepotisme merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan untuk memberikan keuntungan 1 kepada keluarga atau kerabat dekat tanpa mempertimbangkan kompetensi. Definisi dari Transparency International ini menekankan bahwa korupsi tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga melemahkan sistem yang seharusnya melayani kepentingan publik. Sementara itu, menurut World Bank, korupsi adalah penyalahgunaan wewenang publik untuk keuntungan pribadi, yang sering kali melibatkan penyimpangan dalam alokasi sumber daya publik. Perspektif ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan tetapi juga berkontribusi pada ketimpangan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Kategori Buku
:
Monograf
Cetakan
:
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2025
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Hukum

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru