Referensi

Perlindungan Data Pribadi Dan Regulasi Fintech: Penerapan Di Prancis Dan Indonesia

Penulis

Dr. Joiverdia Arifiyanto SH., MH

Editor
:
Geofani Milthree Saragih S.H.
Cover & Tata Letak
:
Tri Selaras Cendekia
Jumlah Halaman
:
396 Halaman
ISBN
:
978-623-8781-17-1
Tanggal Publikasi
:
2024-10-31

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
   Kebebasan informasi adalah hak asasi manusia dasar yang diakui oleh hukum internasional untuk mendapatkan informasi secara bebas, yang mencakup bukan hanya teks dan gambar, tetapi juga cara ekspresi itu sendiri, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi. Kebebasan informasi pada dasarnya bertujuan agar publik dapat mengakses data/informasi dari pemerintah, terutama dalam hal kepentingan publik dan kebijakan dasar yang diambil oleh pemerintah. Teknologi dan informasi diciptakan untuk melayani dan memberikan kemudahan bagi setiap warga negara. Karena sifatnya yang terus berkembang dan menjangkau konteks kerja sama internasional, harus dicatat bahwa ada batasan  agar tidak melanggar identitas manusia, hak asasi manusia, privasi, dan kebebasan individu atau publik. 

    Munculnya teknologi jaringan dalam beberapa dekade terakhir yang meningkat karena perubahan teknologi yang cepat telah menyebabkan pergeseran model bisnis tradisional. Selain itu, inovasi disruptif ini telah menjadi salah satu kekuatan pendorong utama dalam ekonomi kontemporer. Realitas baru ini menciptakan berbagai tantangan regulasi bagi para pembuat kebijakan karena mereka berjuang untuk mencapai kecepatan perubahan sosial dan ekonomi. Tantangan ini juga berdampak pada berbagai bidang, baik hukum publik maupun privat. Tidak diragukan lagi bahwa semua teknologi baru ini mengubah ruang lingkup di mana hukum dirancang, diinterpretasikan, dan diterapkan dalam lingkungan yang terus berkembang. Berdasarkan realitas baru ini, karya ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang beberapa topik hukum penting yang memengaruhi kehidupan sehari-hari kita. Salah satu  aspek penting dari hukum difokuskan pada pemecahan masalah privasi dan perlindungan data seperti yang diatur dalam GDPR. Ketentuan baru ini umumnya meningkatkan beban dan tanggung jawab pada pengendali data dan memberlakukan batasan baru pada ekspor data pribadi ke negara asing. 
Kategori Buku
:
Referensi
Cetakan
:
Kedua
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2024
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Ekonomi, Akuntansi

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru