Monograf

Rekonstruksi Hukum Transaksi Kartu Kredit

Penulis

 Dr. Joiverdia Arifiyanto SH., MH 

Editor
:
Tri Selaras Cendekia
Cover & Tata Letak
:
Tri Selaras Cendekia
Jumlah Halaman
:
118 Halaman
ISBN
:
Tanggal Publikasi
:
2025-07-07

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
Perkembangan sistem pembayaran non-tunai di Indonesia telah mengalami transformasi yang sangat signifikan, terutama dengan semakin populernya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran yang praktis, fleksibel, dan efisien. Di tengah laju digitalisasi sektor keuangan, produk kartu kredit tidak lagi hanya menjadi sarana konsumtif masyarakat urban, tetapi telah menjadi bagian integral dari sistem pembiayaan individu yang berdampak luas terhadap struktur utang-piutang di masyarakat. 

Salah satu fitur yang banyak digunakan oleh konsumen kartu kredit adalah transfer balance, yaitu pengalihan tagihan kartu kredit dari satu bank ke bank lain dengan berbagai skema promo bunga rendah. Meskipun skema ini lazim dalam praktik industri perbankan, namun dalam tataran hukum, praktik transfer balance ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif, terutama terkait pengalihan piutang, keabsahan kontrak, dan tanggung jawab hukum para pihak. 

Pengaturan hukum terkait transaksi kartu kredit, khususnya transfer balance, masih terfragmentasi dalam berbagai regulasi sektoral seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perbankan, serta regulasi teknis dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiadaan regulasi khusus ini berpotensi menimbulkan kerancuan dalam interpretasi hukum, melemahkan perlindungan konsumen, serta menimbulkan potensi sengketa antara pemegang kartu dan pihak bank. 

Lebih jauh, praktik transfer balance memiliki kesamaan karakteristik dengan anjak piutang (factoring) yang telah lama dikenal dalam sistem pembiayaan. Namun, tidak semua aspek hukum anjak piutang dapat diterapkan secara langsung pada transaksi kartu kredit, mengingat perbedaan struktur hubungan hukum dan peran masing-masing pihak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi yuridis terhadap praktik transfer balance agar memiliki fondasi hukum yang kuat, seragam, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kategori Buku
:
Monograf
Cetakan
:
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2025
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Hukum

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru