Monograf

Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Penulis

Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum
Nurmalawaty, S.H., M.Hum

Editor
:
Tri Selaras Cendekia
Cover & Tata Letak
:
Tri Selaras Cendekia
Jumlah Halaman
:
114 Halaman
ISBN
:
978-623-09-7760-2
Tanggal Publikasi
:
2024-01-02

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
   Perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan sangat maju dan pesat setelah dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada kurun waktu 1999-2002. Salah satu implikasi akibat amandemen tersebut ialah ditandai dengan adanya penguatan demokrasi partisipatif oleh rakyat dalam kancah suksesi kepemimpinan nasional melalui sarana penyelenggaraan pemilihan umum. 
   
   Pemilihan umum atau selanjutnya disebut dengan pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Sistem pemilu memiliki mekanisme dan proses  demokrasi yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi. Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana oleh UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Sehingga untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan perwakilan, maka perlu dibentuk lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya di pilih melalui sarana pemilu, yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan atau keterbukaan. 

    Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya atau wakil rakyat yang akan menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat dalam membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.4 Tujuan diselenggarakannya pemilu adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan pembangunan hukum nasional. Pemilu juga bertujuan memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga pemerintahan, lembaga  permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat untuk membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan, mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilu yang dilaksanakan secara demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. 
Kategori Buku
:
Monograf
Cetakan
:
Pertama
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2024
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Hukum

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru