Monograf

Keperawatan Kesehatan Reproduksi

Penulis

Ns.Murwati,S.Kep.,M.Kes 
Ns.Sulastri,S.Kep.,M.Kes 
Ns.Berlian Kando Sianipar,S.Kep,M.Kes.,PhD 

Editor
:
Ns. Tita Septi Handayani, S.Kep, MNS.
Cover & Tata Letak
:
Ainiel Riany Putri
Jumlah Halaman
:
375 Halaman
ISBN
:
Tanggal Publikasi
:
2026-08-24

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
Kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan secara menyeluruh dan menjadi salah satu indikator penting dalam pembangunan kesehatan suatu negara. Kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk bereproduksi, tetapi juga mencakup kondisi fisik, mental, emosional, dan sosial yang memungkinkan individu 1 menjalani kehidupan reproduksi yang aman, sehat, dan bertanggung jawab (World Health Organization [WHO], 2024). 
Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan reproduksi adalah keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial secara utuh dalam semua aspek yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya, serta bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan. Definisi ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan, memiliki kemampuan untuk bereproduksi, serta memiliki kebebasan menentukan kapan dan seberapa sering akan memiliki keturunan secara bertanggung jawab (WHO, 2024). 
Konsep kesehatan reproduksi semakin diperkuat melalui International Conference on Population and Development (ICPD) yang diselenggarakan di Kairo pada tahun 1994. Konferensi tersebut menegaskan bahwa kesehatan reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh setiap negara. Setiap individu berhak memperoleh informasi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, status sosial, agama, maupun latar belakang budaya (United Nations, 1994). 
Di Indonesia, penyelenggaraan kesehatan reproduksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap 2 orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, terjangkau, dan berkeadilan. Pemerintah bertanggung jawab menjamin tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif mulai dari masa remaja, usia reproduksi, kehamilan, persalinan, nifas, keluarga berencana, hingga masa lanjut usia (Republik Indonesia, 2023).
Kategori Buku
:
Monograf
Cetakan
:
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2026
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Kedokteran

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru