Monograf

Dampak Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Perlindungan Dan Kedudukan Istri Atas Hak Keperdataan Dalam Perspektif KUH Perdata

Penulis

Beby Sendy, S.H., M.H. 
Assoc. Prof. Dr. Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H., M.H.Li 
Marsa Zahirah 

Editor
:
Beby Sendy, S.H., M.H.
Cover & Tata Letak
:
Ainiel Riany Putri
Jumlah Halaman
:
119 Halaman
ISBN
:
Tanggal Publikasi
:
2026-11-02

Harga

EBook
Rp.
Buku
Rp.
Beli Sekarang
Perkawinan merupakan institusi yang mempunyai kedudukan penting dalam sistem hukum karena keberadaannya mengubah hubungan personal antara dua individu menjadi hubungan yang melahirkan konsekuensi yuridis1. Sejak suatu perkawinan terbentuk, para pihak tidak lagi hanya terhubung berdasarkan hubungan sosial, melainkan memperoleh kedudukan sebagai suami dan istri yang disertai dengan seperangkat hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum. Konsekuensi tersebut menjangkau berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari hubungan pribadi suami istri, pengelolaan harta kekayaan, pemenuhan kebutuhan keluarga, kedudukan anak, pewarisan, sampai dengan akibat hukum ketika perkawinan berakhir.
Perspektif hukum terhadap perkawinan berkembang mengikuti perubahan sistem hukum yang berlaku. KUH Perdata merupakan salah satu sumber penting untuk memahami konstruksi awal perkawinan dari sudut hubungan keperdataan. Pasal 26 KUH Perdata menentukan bahwa undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan hubungan perdata. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perhatian hukum perdata diarahkan kepada akibat yuridis yang timbul dari perkawinan. Perkawinan pada konstruksi demikian menghasilkan status hukum yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai hubungan keperdataan antara suami, istri, anak, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dengan keluarga.
Pembentukan hukum perkawinan nasional membawa perkembangan terhadap cara hukum memandang perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menempatkan perkawinan semata-mata sebagai hubungan keperdataan. Pasal 1 memberikan pengertian perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi perkawinan nasional menggabungkan unsur hukum, personal, sosial, dan keagamaan dalam satu hubungan yang memperoleh pengakuan negara.
Kategori Buku
:
Monograf
Cetakan
:
Penerbit
:
Tri Selaras Cendekia
Tahun Terbit
:
2026
Kertas
:
UNESCO
Ukuran
:
15.5 x 23 cm
Produk Tags
:
Hukum

Buku Terkait

Temukan Ilmu dan Inspirasi Baru